Berita

Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net

Presisi

Penyebab Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang Puntung Ke Polybag Dekat Thinner

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, lima tukang yang bekerja di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang tidak jauh dari thinner.

"Iya dia (tukang) mengakui membuang puntung rokok di dalam polybag itu ada sampah-sampah,” kata Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam polybag berisi sampah. Sambo menerangkan, di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar.


Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu. Oleh karena itu, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah, maka memicu munculnya api.

“(Api cepat tersulut karena) Dekat dengan tiner, lem aibon,” jelas Sambo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” pungkas mantan Korspripim Tito Karnavian itu.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya