Berita

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional oleh Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan 119 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tiga tersangka kasus penyelundupan 119 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh ke Jakarta. Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Sudah diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur," tutur di Jakarta, Jumat (23/10).


Ketiga tersangka, sambung Krisno, dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga masa sidang digelar. Sebelumnya, polisi mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Nigeria lewat Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi. Operasi penangkapan itu dilakukan sejak 27 Mei 2020.

"Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta," tutur Krisno.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok di situasi pandemi Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020.

"Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," jelas dia.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis 18 Juni 2020, tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5," beber Krisno.

Tidak berhenti di situ, jaringan internasional itu nyatanya bermaksud mengirimkan lagi dari Malaysia melalui perairan Aceh. Hasilnya pada Minggu 21 Juni 2020, tim menelusuri perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

"Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship," demikian Krisno


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya