Berita

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Hari Ini Diumumkan, Siapa Tersangka Kebakaran Kejagung?

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 10:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Baresekrim mulai pagi ini melakukan serangkaian gelar perkara internal guna mentetapkan tersangka kebakaran hebat Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pagi ini jam 09,00 Tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan Gelar Perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Baresekrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10).

Ferdy merinci, gelar perkara penetapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dihadiri oleh Biro Wassidik, Itwasum, Divisi Hukum, Divisi Propam dan Kapuslabfor Polri.


"Nanti akan dirilis jam 14.00," tandasnya.

Sebelumnya Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Puslabfor dan Inafis Bareskrim Polri kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Sehingga, kesimpulan Bareskrim terdapat unsur dugaan pidana dalam kebakaran itu. Pelaku penyebab kebakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya