Berita

Paus Fransiskus memakai masker saat saat prosesi di Roma Basilika Santa Maria di Aracoeli/Net

Dunia

Keuskupan Agung Singapura Tanggapi Seruan Paus Fransiskus Yang Legalkan Hubungan Sesama Jenis

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keuskupan Agung Roma di Singapura ikut angkat bicara terkait komentar yang dibuat oleh Paus Fransiskus dalam sebuah film dokumenter yang menyuarakan dukungan untuk hubungan sesama jenis.

Mereka mengatakan bahwa pernyataan Paus itu tidak dianggap atau diterima sebagai ajaran resmi kepausan.

Kantor Komunikasi Uskup Agung Gereja Katolik mengaku pihaknya belum menerima pernyataan resmi atau komunikasi dari Vatikan mengenai pernyataan Paus tersebut.


"Saat ini kami tidak tahu apa yang sebenarnya dikatakan Bapa Suci dalam wawancara dan konteks dari apa yang dia katakan," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari CNA, Jumat (23/10).

"Kutipan apa pun dari Bapa Suci yang direkam dalam film dokumenter tidak dianggap atau diterima sebagai ajaran resmi kepausan. ”

Pengesahan Paus Fransiskus untuk hubungan sesama jenis dibuat selama wawancara untuk sebuah film dokumenter panjang berjudul Francesco, yang ditayangkan perdana di Festival Film Roma pada hari Rabu (21/10) waktu setempat.

Komentar tersebut muncul di tengah-tengah film yang membahas masalah yang menjadi kepedulian Paus selama ini, termasuk lingkungan, kemiskinan, migrasi, ketidaksetaraan ras dan pendapatan, serta orang-orang yang paling terpengaruh oleh diskriminasi.

"Orang homoseksual memiliki hak untuk berada dalam sebuah keluarga. Mereka adalah anak-anak Tuhan," kata Paus dalam salah satu wawancara duduknya untuk film dokumenter tersebut.

"Yang harus kami miliki adalah undang-undang serikat sipil; dengan begitu undang-undang tersebut dilindungi undang-undang," lanjutnya.

"Pemahaman Katolik tentang pernikahan didefinisikan sebagai sakramen di mana seorang pria yang dibaptis dan seorang wanita yang dibaptis mengikatkan diri mereka untuk hidup dalam pernikahan yang sah", kata Gereja Katolik Singapura dalam pernyataan itu.

Ikatan pernikahan ini memiliki dua sifat, yaitu persatuan dan tidak terpisahkan. Persatuan pernikahan berarti bahwa karena pria dan wanita bersatu dalam satu daging, maka pernikahan Katolik bersifat monogami. Itu juga tak terpisahkan sampai mati.

"Ajaran Gereja Katolik tentang pernikahan 'tetap tidak berubah' terlepas dari persatuan sipil antara dua orang dari sesama jenis yang disetujui oleh negara," katanya.

“Apa yang legal dalam masyarakat belum tentu moral atau legal bagi umat Katolik dalam pengajaran Gereja."

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya