Berita

Paus Fransiskus memakai masker saat saat prosesi di Roma Basilika Santa Maria di Aracoeli/Net

Dunia

Keuskupan Agung Singapura Tanggapi Seruan Paus Fransiskus Yang Legalkan Hubungan Sesama Jenis

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keuskupan Agung Roma di Singapura ikut angkat bicara terkait komentar yang dibuat oleh Paus Fransiskus dalam sebuah film dokumenter yang menyuarakan dukungan untuk hubungan sesama jenis.

Mereka mengatakan bahwa pernyataan Paus itu tidak dianggap atau diterima sebagai ajaran resmi kepausan.

Kantor Komunikasi Uskup Agung Gereja Katolik mengaku pihaknya belum menerima pernyataan resmi atau komunikasi dari Vatikan mengenai pernyataan Paus tersebut.


"Saat ini kami tidak tahu apa yang sebenarnya dikatakan Bapa Suci dalam wawancara dan konteks dari apa yang dia katakan," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari CNA, Jumat (23/10).

"Kutipan apa pun dari Bapa Suci yang direkam dalam film dokumenter tidak dianggap atau diterima sebagai ajaran resmi kepausan. ”

Pengesahan Paus Fransiskus untuk hubungan sesama jenis dibuat selama wawancara untuk sebuah film dokumenter panjang berjudul Francesco, yang ditayangkan perdana di Festival Film Roma pada hari Rabu (21/10) waktu setempat.

Komentar tersebut muncul di tengah-tengah film yang membahas masalah yang menjadi kepedulian Paus selama ini, termasuk lingkungan, kemiskinan, migrasi, ketidaksetaraan ras dan pendapatan, serta orang-orang yang paling terpengaruh oleh diskriminasi.

"Orang homoseksual memiliki hak untuk berada dalam sebuah keluarga. Mereka adalah anak-anak Tuhan," kata Paus dalam salah satu wawancara duduknya untuk film dokumenter tersebut.

"Yang harus kami miliki adalah undang-undang serikat sipil; dengan begitu undang-undang tersebut dilindungi undang-undang," lanjutnya.

"Pemahaman Katolik tentang pernikahan didefinisikan sebagai sakramen di mana seorang pria yang dibaptis dan seorang wanita yang dibaptis mengikatkan diri mereka untuk hidup dalam pernikahan yang sah", kata Gereja Katolik Singapura dalam pernyataan itu.

Ikatan pernikahan ini memiliki dua sifat, yaitu persatuan dan tidak terpisahkan. Persatuan pernikahan berarti bahwa karena pria dan wanita bersatu dalam satu daging, maka pernikahan Katolik bersifat monogami. Itu juga tak terpisahkan sampai mati.

"Ajaran Gereja Katolik tentang pernikahan 'tetap tidak berubah' terlepas dari persatuan sipil antara dua orang dari sesama jenis yang disetujui oleh negara," katanya.

“Apa yang legal dalam masyarakat belum tentu moral atau legal bagi umat Katolik dalam pengajaran Gereja."

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya