Berita

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam diskusi daring bertajuk Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya/Repro

Hukum

Soal Jiwasraya, Masinton Pasaribu: Kita Sebatas Menghukum Badannya, Tapi Belum Mampu Rampas Aset Ke Negara

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus megaskandal Jiwasraya yang kini masih berjalan di pengadilan menjadi bukti pengawasan terhadap perusahaan asuransi masih belum ketat. Oleh sebab itu, aparat berwenang dituntut harus benar-benar mengusut hingga tuntas.

"Ini harus diusut setuntasnya karena ini kejahatan. Pengawasan yang selama ini longgar juga harus diperketat," kata anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu dalam diskusi daring bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Longgarnya pengawasan tersebut diakui politisi PDIP ini bisa diketahui dari runtutan kronologi kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun tersebut.


"Kalau dilihat track, ini kejadian dimulai 2008, baru meledak di tahu 2016 dan diumumkan gagal bayar tahun kemarin (2019). Ini menampakkan fungsi pengawasan yang seharusnya bagus, tapi ternyata tidak diminimalisir," kritiknya.

Pegawasan tersebut, kata Masinton, merupakan tugas dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kasus serupa tak kembali terulang. Sebab menurut Masinton, saat ini sudah banyak indikasi kasus seperti Jiwasraya yang merugikan para nasabah.

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pengusutan kasus Jiwasraya. Di satu sisi, hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Di satu sisi lain, negara juga harus bisa memformulasika pengembalian aset dengan cepat, sehingga aset-aset bisa dikembalikan, dirampas negara untuk dikembalikan ke masyarakat. Selama ini, kita kan sebatas menghukum badannya, tapi belum mampu mengembalikan aset ke negara. Ini yang menjadi koreksi ke depan," tegasnya.

Hal itu penting lantaran menurut Masinton, kasus Jiwasraya telah berdampak luas. Dampak kasus Jiwasraya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi mulai menurun.

"Kasus ini juga mempengaruhi reputasi BUMN dan pemerintah di masa masyarakat," tutupnya.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula aktivis KAMMI, Moh. Khanif Nasukha, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, serta peserta dari kalangan mahasiswa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya