Berita

Terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro/Net

Hukum

Praktisi Hukum: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Bentuk Komitmen Kejagung

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan penjara seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.

"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri dalam keteranganya, Kamis (22/10).

Farhi menuturkan tuntutan seumur hidup terhadap Benny juga menunjukan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya disamping tuntutan itu sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat.

Farhi menuturkan tuntutan seumur hidup terhadap Benny juga menunjukan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya disamping tuntutan itu sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, Fahri menilai tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 triliun. Meski, dia menilai secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).

"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.

Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik  melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka. Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

Selain itu, Fahri menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini.

"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," ujar Fahri,

Jika kita mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara iut, mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.

"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya