Berita

Parlemen Afganistan desak Amerika Serikat hukum para koruptor dana bantuan/Net

Dunia

Parlemen Afganistan Desak AS Selidiki Dan Hukum Koruptor Dana Bantuan Senilai 19 Miliar Dolar

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 11:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Afganistan mendesak Amerika Serikat (AS) untuk melakukan penyelidikan dan menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan dana bantuan dari Washington.

Sejak 2002 atau setelah invasi perang melawan teror, Kongres AS telah menyetujui program pembangunan kembali Afganistan senilai 134 miliar dolar AS.

Tetapi, laporan audit terbaru dari Inspektur Jenderal Khusus untuk Rekonstruksi Afganistan (SIGAR) pada Selasa (20/10) menunjukkan, dari hasil tinjauan terhadap dana bantuan senilai 63 miliar dolar AS, sebanyak 19 miliar dolar AS di antaranya hilang karena penyalahgunaan.


Sebanyak 1,8 miliar dolar AS juga telah disalahgunakan pada periode Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Mereka yang berada di balik pemborosan, penipuan, dan korupsi ini harus diidentifikasi, harus diadili dan dihukum karena terlibat dalam pengkhianatan besar dalam sejarah," tegas anggota parlemen dari provinsi Dai Kundi, Raihana Azad kepada Arab News.

"Mereka telah mencuri uang yang dialokasikan untuk rekonstruksi dan proyek pembangunan Afganistan," tambahnya.

Anggota parlemen dari provinsi Parwan utara, Seddiq Ahmad Usmani mengatakan, pemerintah AS harus menghukum siapapun pelakunya, baik itu warga Afganistan maupun asing.

"Akan sangat adil melihat orang-orang itu dibalik jeruji besi. Kami meminta pemerintah Amerika sekarang untuk fokus mencari pelakunya, apakah Afganistan atau asing, dan menghukum mereka," ujarnya.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Afganistan telah mempertanyakan bantuan asing dan kinerja pemerintah.

Dalam laporan yang dirilis awal tahun ini, SIGAR mengatakan pemerintahan Presiden Afganistan Ashraf Ghani lebih tertarik untuk mencari dukungan internasional, alih-alih fokus di rumah dan menyelesaikan masalah korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya