Berita

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga/Net

Dunia

PBB Perintahkan Tersangka Genosida Rwanda Felicien Kabuga Diekstradisi Ke Den Haag

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, akan merasakan dinginnya dinding penjara Belanda di usia rentanya. Hakim PBB memutuskan bahwa  Kabuga yang sejak Mei berada di penjara Prancis, harus dikirim ke unit penahanan di Den Haag sebelum persidangannya.

"Dengan ini saya mengubah surat perintah penangkapan dan perintah pemindahan," kata Hakim Iain Bonomy dari Arusha, Tanzania, seperti dikutip dari AFP, Rabu (21/10).

"Saya menganggap bahwa ada keadaan luar biasa dan itu demi keadilan [mengirim Kabuga ke Den Haag," tambahnya.


Dengan keputusan tersebut berarti bahwa Kabuga (84) kemungkinan akan menghabiskan setidaknya beberapa bulan di Den Haag dan dibawa ke hadapan hakim internasional di sana untuk penampilan awal dalam kasus kejahatan perangnya, alih-alih di Tanzania seperti yang direncanakan semula.

Jaksa PBB menuduh mantan taipan teh dan kopi itu membiayai dan mengimpor parang dalam jumlah besar untuk milisi etnis Hutu yang menewaskan ratusan ribu orang Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda selama periode 100 hari pada tahun 1994.

Kabuga ditangkap oleh polisi Prancis di luar kota Paris pada pertengahan Mei, setelah sekitar 25 tahun berada dalam pelarian.

Pernah menjadi salah satu buronan paling dicari di dunia, kekayaan dan koneksinya membantu Kabuga menghindari penangkapan saat dia pindah dari Rwanda ke Swiss. Dia kemudian dideportasi ke Republik Demokratik Kongo, yang saat itu dikenal sebagai Zaire, dan kemudian dipindahkan ke Kenya.

Kabuga, yang akan menghadapi pengadilan PBB, menepis tuduhan terhadapnya sebagai 'kebohongan' selama dirinya menjalani sidang ekstradisi Prancis.

Belum pasti ke mana tepatnya Kabuga akan dikirim setelah pengadilan sipil tertinggi Prancis memutuskan pada 30 September bahwa ia dapat diserahkan ke tahanan PBB di Arusha.

Bekas pengadilan PBB untuk kejahatan perang di Rwanda dan Yugoslavia telah diubah menjadi pengadilan penerus yang memiliki dua kantor di Den Haag, dan Arusha.

Perintah Bonomy mengatakan pengadilan belum menerima file medis Kabuga, dan jarak yang relatif pendek antara Paris dan Den Haag dianggap paling relevan dengan risiko yang jauh lebih kecil.

Dia mengatakan tanggal kemunculan awal Kabuga belum dapat dipastikan, karena dia harus dikarantina selama 10 hari setelah kedatangan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya