Berita

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga/Net

Dunia

PBB Perintahkan Tersangka Genosida Rwanda Felicien Kabuga Diekstradisi Ke Den Haag

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tersangka genosida Rwanda, Felicien Kabuga, akan merasakan dinginnya dinding penjara Belanda di usia rentanya. Hakim PBB memutuskan bahwa  Kabuga yang sejak Mei berada di penjara Prancis, harus dikirim ke unit penahanan di Den Haag sebelum persidangannya.

"Dengan ini saya mengubah surat perintah penangkapan dan perintah pemindahan," kata Hakim Iain Bonomy dari Arusha, Tanzania, seperti dikutip dari AFP, Rabu (21/10).

"Saya menganggap bahwa ada keadaan luar biasa dan itu demi keadilan [mengirim Kabuga ke Den Haag," tambahnya.

Dengan keputusan tersebut berarti bahwa Kabuga (84) kemungkinan akan menghabiskan setidaknya beberapa bulan di Den Haag dan dibawa ke hadapan hakim internasional di sana untuk penampilan awal dalam kasus kejahatan perangnya, alih-alih di Tanzania seperti yang direncanakan semula.

Jaksa PBB menuduh mantan taipan teh dan kopi itu membiayai dan mengimpor parang dalam jumlah besar untuk milisi etnis Hutu yang menewaskan ratusan ribu orang Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda selama periode 100 hari pada tahun 1994.

Kabuga ditangkap oleh polisi Prancis di luar kota Paris pada pertengahan Mei, setelah sekitar 25 tahun berada dalam pelarian.

Pernah menjadi salah satu buronan paling dicari di dunia, kekayaan dan koneksinya membantu Kabuga menghindari penangkapan saat dia pindah dari Rwanda ke Swiss. Dia kemudian dideportasi ke Republik Demokratik Kongo, yang saat itu dikenal sebagai Zaire, dan kemudian dipindahkan ke Kenya.

Kabuga, yang akan menghadapi pengadilan PBB, menepis tuduhan terhadapnya sebagai 'kebohongan' selama dirinya menjalani sidang ekstradisi Prancis.

Belum pasti ke mana tepatnya Kabuga akan dikirim setelah pengadilan sipil tertinggi Prancis memutuskan pada 30 September bahwa ia dapat diserahkan ke tahanan PBB di Arusha.

Bekas pengadilan PBB untuk kejahatan perang di Rwanda dan Yugoslavia telah diubah menjadi pengadilan penerus yang memiliki dua kantor di Den Haag, dan Arusha.

Perintah Bonomy mengatakan pengadilan belum menerima file medis Kabuga, dan jarak yang relatif pendek antara Paris dan Den Haag dianggap paling relevan dengan risiko yang jauh lebih kecil.

Dia mengatakan tanggal kemunculan awal Kabuga belum dapat dipastikan, karena dia harus dikarantina selama 10 hari setelah kedatangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya