Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Dakwaan JPU Tidak Jelas Kapan Dan Di Mana Pinangki Terima 500 Ribu Dolar AS

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak menjelaskan detail penerimaan uang 500 ribu dolar AS yang dituduhkan kepada Pinangki Sirna Malasari.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami, yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang yang katanya dari Andi Irfan Jaya," kata tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Terlebih bila merujuk berkas Andi Irfan Jaya, tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Adres pun menganggap selama ini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.


"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta, atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Menurut kami itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas. Nanti masyarakat bisa nilai," jelas Aldres.

Tak hanya itu, Aldres juga menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas di mana menyamarkannya, di mana layering-nya pencucian uang di perkara ini? Kemudian dia jawab digunakan untuk keperluan pribadi, loh bukan pencucian uang, kalau pun benar itu namanya menikmati hasil kejahatan, bukan pencucian uang," kritik Aldres.

Aldres pun merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu? Tadi dia bilang sudah jelas, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya