Berita

Krisna Murti saat membacakan eksepsi Djoko Tjandra/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Nilai Dakwaan JPU Gak Jelas

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 21:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas. Menurutnya dakwaan tersebut akan sulit dibuktikan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Krisna usai membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Dalam kesempatan ini juga digelar sidang untuk tersangka lainnya yakni Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada klien saya, penyampaiannya tidak jelas, fakta-faktanya harus diuraikan secara jelas", ujar Krisna.


Sementara itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra lainnya, Soesilo Aribowo dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU juga menilai, surat dakwaan Jaksa tidak menguraikan atau menjelaskan bagaimana Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu. 

"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata Soesilo saat membacakan nota eksepsi dalam persidangan.

Soesilo menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan bagaimana kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Terlebih, dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya