Berita

Aksi wartawan menolak tindak kekerasan terhadap wartawan/Net

Hukum

Wartawan Dihalangi Dan Diintimidasi Saat DPRD Kaltim Bahas Anggaran

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik disertai dengan kekerasan terhadap wartawan terjadi saat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat tertutup membahas anggaran.

Saat itu dua orang pengamanan dalam (pamdal) DPRD Kaltim melarang mengambil gambar dari jendela. Adu argumen dengan pihak keamanan dan satu wartawan bernama Rusli tak terhindarkan.

Salah satu wartawan media online lokal Slamet menjelaskan, saat itu ia bersama rekannya ingin mengambil gambar kegiatan rapat banggar dari luar melalui kaca bening jendela.


“Kami tahu rapat itu tertutup, karenanya itu kami hanya mengambil gambar dari luar saja, tapi tetap saja pihak keamanan berkeras melarang kami, sampai handphone saya dirampas dan terbanting karena saya merekam kejadian itu,” ujar slamet menjelaskan, Senin (19/10).

Padahal, sambung Slamet, ia dan rekanya telah memberitahu statusnya sebagai wartawan yang dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya tunggu etikat baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf, sampai sekarang juga tidak ada. Yang jelas saya akan lanjutkan kejadian ini ke ranah hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan, tindakan oknum pamdal DPRD Kaltim diduga telah melakukan tindakan intimidasi.

Dalam kaca mata hukum tindakan tersebut dapat dikenakan delik pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

"Itu, sudah keterlaluan. Pelakunya bisa dikenakan delik pidana," tekan Castro




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya