Berita

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan/Istimewa

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan virus corona baru alias Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi virus corona di ibukota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda ini berisikan 11 bab dengan 35 pasal. Hal itu telah mengalami penyesuaian dari rancangan sebelumnya yang berisi 13 bab dan 38 pasal.


Adapun pasal yang memuat sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda ini telah dihilangkan.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, edukasi harus terus menerus dilakukan sehingga melahirkan kesadaran.

Walau hanya berupa sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19. Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan Perda ini secepat mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 ini mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya