Berita

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie/Net

Politik

Sindiran Mantan Ketua DPR: Penjara Untuk Tahanan Politik Saja, Pelanggar Pidana Dihukum Qisas

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hukuman penjara disarankan hanya diperuntukkan bagi tahanan politik, bukan lagi sebagai tempat untuk pelanggar pidana.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam merespons pernyataan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie yang mengkritisi kapasitas penjara di Indonesia yang telah melebihi batas.

"Ada saran prof, mengingat penjara sudah over load dan beban negara semakin besar, penjara digunakan hanya untuk tahanan politik," kata Marzuki Alie di akun Twitternya, Senin (19/10).


Sebaliknya, pelaku pidana diusulkan dihukum dengan hukuman lain, salah satunya dengan hukum Islam.

"Sedangkan pidana lain dihukum qisas, korupsi sita semua hartanya sampai miskin. KTP dikasih tanda bahwa koruptor. Untuk mencuri potong tangan dan lain-lain," tandasnya disertai dengan emoticon tersenyum.

Sebelumnya Jimly menegaskan pentingnya menerapkan penggunaan penjara sesuai peruntukannya, yakni hanya sebagai tempat bagi pelanggar hukum pidana, bukan untuk para pengkritik pemerintah yang belakangan ditangkap dan ditahan.

Hal itu dinilai penting dilakukan lantaran saat ini kapasitas penjara di Indonesia sudah melebihi batas, yakni mencapai 208 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya