Berita

Deklarasi menolak anarkisme, kekerasan dan kerusuhan oleh elemen masyarakat Solo/Net

Presisi

Seruan Tolak Demo Anarkis Dari Tanah Kelahiran Jokowi

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Elemen masyarakat se-kota Surakarta menggelar deklarasi menolak anarkisme, kekerasan, dan kerusuhan. Deklarasi yang digelar di pendopo Balaikota Solo ini berkenaan dengan maraknya aksi unjuk rasa penolakan omnibus law yang berakhir anarkis.

Deklarasi dimotori oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang dikemas dalam Silaturahmi Kamtibmas Segenap Elemen dan Komponen Masyarakat Kota Surakarta dalam rangka deklarasi damai menolak segala bentuk anarkisme dan kekerasan serta kerusuhan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, deklarasi ini penting untuk menyamakan visi serta persepsi, agar penyampaian pendapat di muka umum.


"Bahwa penyampaiannya dapat dilakukan dengan azas berimbang antara hak dan kewajiban serta bertanggung jawab dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat," papar Kapolresta Solo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (19/10).

Ditambahkan Kapolres, deklarasi tersebut juga sebagai antisipasi terkait beberapa demo berujung anarkis di beberapa daerah. "Guna antisipasi kejadian anarkis saat ada unjuk rasa," imbuh Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat aturannya sudah jelas, selain hak, juga ada kewajiban yang harus dilakukan. Dilarang menyampaikan aspirasi dengan cara-cara anarkisme, karena anarkisme sudah masuk di ranah pidana.

"Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara kekerasan dan anarkisme, karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tambahnya.

Selain itu, dalam unjuk diharapkan ada partisipasi aktif dari semua pihak untuk bisa menjamin pelaksanaan tetap berjalan aman, damai, dan lancar. Tak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang  berpotensi mengakibatkan kerumunan massa juga perlu diantisiapsi karena rentan terhadap penyebaan virus Covid-19 secara masif.

"Karenanya masyarakat dihimbau dalam penyampaian pendapat di muka umum ditangah pandemi ini diutamakan dengan cara audiensi maupun daring," pesannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya