Berita

Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro/Net

Politik

Presidium KAMI Jabar: Penangkapan Jumhur Cs Tidak Sah!

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dasar dugaan penyebaran hoaks berkaitan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sah.

Menurut Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak terkait. Sebab bila para aktivitas membuat pernyataan hoaks, harus dikonfirmasi dan menjelaskan hoaks yang dimaksud.

"Kalau dokumen (UU Cipta Kerja) aslinya tidak ada, ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/10).

Menurutnya, keonaran yang terjadi bukan karena tulisan-tulisan aktivis, melainkan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal yang diungkapkan oleh artikel-artikel Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan yang lainnya merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Yang menulis tentang hal tersebut dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah," tuturnya.

Radhar menyayangkan hal tersebut, terlebih penangkapan terhadap Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Menurutnya, yang bersangkutan jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

"Jadi tidak tahu-menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

HUT ke-497 Kota Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:01

Alami Demam Tinggi, Raja Salman Kembali Jalani Pemeriksaan Medis

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:56

Aktivis Diajak Tiru Akbar Tanjung Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:54

Teater Lencana Membumikan Seni Pertunjukan Lewat "Ruang Tunggu"

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:36

Bamsoet Ungkit Lagi Cerita Pilu Golkar saat Dipimpin Akbar Tanjung

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:26

Alumni Usakti Didorong Berperan Membangun Indonesia

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:12

Diserang Rusia, 9.907 Warga Ukraina Ngacir dari Kharkiv

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Banyak Guru Terjerat Pinjol Imbas Kesejahteraan Minim

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:59

Wantim Golkar DKI Pamer Zaki Bangun 29 Stadion Mini di Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:39

Prabowo-Gibran Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:26

Selengkapnya