Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Segera Disidang PN Tipikor Jakarta Pusat

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 00:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat dakwaan atas mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rizkie Herbiyono telah dirampungkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/10).


Dengan begitu, penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Selain itu, JPU KPK juga tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana untuk kedua terdakwa.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan. Keduanya menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) yang hingga kini masih buron.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya