Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoelon Kecewa Kliennya Ditahan Padahal Koperatif

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Irjen Nepoleon Bonaparte, Santrawan Paparang merasa kecewa dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, selama ini kliennya dianggap sangat koperatif.

"Kami ga ngerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif kan udah selesai. Inikan tinggal pelimpahan, beliau (Irjen Napoleon) sangat kooperatif," kata Santrawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Untuk itu, ia mengaku bakal melakukan perlawanan hukum terkait ditahanya Irjen Napoleon selama 20 hari kedepan. Tidak hanya mengugat penahanan, kliennya, kata Santrawan juga mau melaporkan pengusaha Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buronan Djoko Tjandra.


Santrawan berdalih, perihal kesaksian Tommy yang memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya hingga menyebabkan jadi tersangka dinilai janggal, lantran tidak ada uang yang disita dari Irjen Napoleon.

Terkait mau melaporan Tommy Sumardi, Irjen Napoelon dikatakan Santrawan telah meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.

"Mohon hak hukum beliau disalurkan, disalurkan dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi kepada Tommy Sumardi bukan kami para advokat yang melapor tapi pelapor (Irjen Napoleon) langsung," tandas Santrawan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra. Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan.

Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10)


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya