Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoelon Kecewa Kliennya Ditahan Padahal Koperatif

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Irjen Nepoleon Bonaparte, Santrawan Paparang merasa kecewa dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, selama ini kliennya dianggap sangat koperatif.

"Kami ga ngerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif kan udah selesai. Inikan tinggal pelimpahan, beliau (Irjen Napoleon) sangat kooperatif," kata Santrawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Untuk itu, ia mengaku bakal melakukan perlawanan hukum terkait ditahanya Irjen Napoleon selama 20 hari kedepan. Tidak hanya mengugat penahanan, kliennya, kata Santrawan juga mau melaporkan pengusaha Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buronan Djoko Tjandra.


Santrawan berdalih, perihal kesaksian Tommy yang memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya hingga menyebabkan jadi tersangka dinilai janggal, lantran tidak ada uang yang disita dari Irjen Napoleon.

Terkait mau melaporan Tommy Sumardi, Irjen Napoelon dikatakan Santrawan telah meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.

"Mohon hak hukum beliau disalurkan, disalurkan dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi kepada Tommy Sumardi bukan kami para advokat yang melapor tapi pelapor (Irjen Napoleon) langsung," tandas Santrawan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra. Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan.

Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10)


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya