Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoelon Kecewa Kliennya Ditahan Padahal Koperatif

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Irjen Nepoleon Bonaparte, Santrawan Paparang merasa kecewa dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, selama ini kliennya dianggap sangat koperatif.

"Kami ga ngerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif kan udah selesai. Inikan tinggal pelimpahan, beliau (Irjen Napoleon) sangat kooperatif," kata Santrawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Untuk itu, ia mengaku bakal melakukan perlawanan hukum terkait ditahanya Irjen Napoleon selama 20 hari kedepan. Tidak hanya mengugat penahanan, kliennya, kata Santrawan juga mau melaporkan pengusaha Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buronan Djoko Tjandra.

Santrawan berdalih, perihal kesaksian Tommy yang memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya hingga menyebabkan jadi tersangka dinilai janggal, lantran tidak ada uang yang disita dari Irjen Napoleon.

Terkait mau melaporan Tommy Sumardi, Irjen Napoelon dikatakan Santrawan telah meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.

"Mohon hak hukum beliau disalurkan, disalurkan dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi kepada Tommy Sumardi bukan kami para advokat yang melapor tapi pelapor (Irjen Napoleon) langsung," tandas Santrawan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hilangnya red notice mantan buron Djoko Tjandra. Tidak hanya Irjen Napoleon, satu tersangka lain yakni pengusaha Tommy Sumardi juga langsung ditahan.

Penahahan ini dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut telah rampung alias P21, sehingga Polisi dalam waktu dekat bakal melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka berikut barang bukti.

"Menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan. Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10)


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya