Berita

Jaksa Agung ST. Burhanuddin/Net

Politik

Pakar: Legacy Jaksa Agung ST. Burhanuddin Adalah Keberanian Bongkar Kasus Besar

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Sebab itu, aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa ini memang harus diisi sosok yang benar-benar memiliki integritas dan dapat diandalkan dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin sejak dilantik sebagai nahkoda dari institusi Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat melakukan tindakan-tindakan penting.


Menurut Suparji, dalam waktu yang relatif singkat ini Burhanuddin sudah menunjukan komitmen penegakan hukum dengan berani melakukan upaya hukum menangani kasus-kasus besar.

“Sebetulnya dalam waktu yang relatif tidak lama, dia sudah cukup produktif, ada keberanian-keberanian untuk melakukan sebuah upaya hukum, mungkin bisa jadi membuat tidak nyaman orang lain, terakhir kan bagaimana dia berani menetapkan mantan Dirut BTN sebagai tersangka, Maryono kan,” kata Suparji, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Apa yang telah dilakukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, lanjut Suparji, bisa dijadikan catatan prestasi yang baik bahwa ia telah bekerja keras untuk menangani kasus-kasus yang besar.

“Tapi kalau saya ditanya tentang apa yang dilakukan Jaksa Agung yang sekarang, relatif ada hal-hal yang bisa dicatat sebagai legacy bahwa dia telah bekerja menangani kasus-kasus besar,” ujarnya.

Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa, muncul isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Isu itu disampaikan pertama kali oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut curriculum vitae (CV) pengganti Jaksa Agung sudah beredar di Sekretariat Negara.

Bagi Suparji, isu adanya pergantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif dari seorang presiden.

Menurutnya, suatu pejabat itu pertahankan atau kemudian diganti di tengah jalan, tidak ada indikator yang bisa mengukur tentang hal itu. Jadi hal tersebut relatif subjektif.

“Tapi kalau saya ditanya, sebetulnya Jaksa Agung ST. Burhanuddin layak untuk dipertahankan, karena memang tidak ada kesalahan-kesalahan fatal yang menyebabkan dia harus diganti, dan tidak ada alasan-alasan yang menyebabkan dia misalnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Sehingga layak untuk di teruskan,” jelasnya.

Suparji menyarankan dengan adanya isu pergantian itu, Burhanuddin tidak perlu risau dan tetap bekerja secara profesional.

“Menurut saya, itu tidak perlu dirisaukan di internal Kejaksaan Agung maupun itu  Jaksa Agung itu sendiri, tapi justru mestinya dijadikan motivasi yang lebih kuat, sebagai sebuah tantangan untuk bekerja lebih produktif, lebih profesional, lebih sesuai dengan tupoksi yang dimiliki,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya