Berita

Gelar perkara oknum ormas yang lakukan sweeping demo omnibus law/RMOLBanten

Presisi

Sweeping Pabrik Saat Demo, 9 Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 04:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sembilan oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di PT Hilon Indonesia di Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (8/10).

Kesembilan tersangka berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang ormas melakukan sweeping di pabrik tersebut.


"Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkan sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut," katanya saat gelar perkara di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).

Selain melakukan aksi anarkis, kata Kapolres, tersangka juga masuk ke dalam pabrik PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik.

"Jadi tiga tersangka yakni FA, YU dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara tersangka lainnya, jelas Ade, juga memiliki peran dalam merusak pabrik tersebut. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh. Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak massa pendemo untuk masuk ke dalam pabrik.

"Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. "Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya," ujarnya.

Atas aksi anarkis yang dilakukannya sembilan oknum ormas tersebut, pihak kepolisian mengganjarnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan lima oknum ormas sebagai tersangka melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi berbeda.

Kelima tersangka yakni HE, YU, HA, RAJ dan RAC yang diketahui melawan petugas yang sedang berjaga di PT Hansung Fiber di Kampung Teurep, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

"Mereka ini ingin melakukan sweeping dan mengajak karyawan yang berada di PT Hansung Fiber untuk melakukan demo tolak omnibis law," terangnya.

Ade menjelaskan, tersangka HE, HA, RAJ , an RAJ melawan petugas dengan cara mengeluarkan kata-kata menggunakan suara yang keras.

"Jadi mereka berkata 'polisi tidak membela rakyat dan buruh, anda sama saja tidak membela rakyat, tugas polisi itu melindungi dan mengayomi, anda digaji dari masyarakat tapi tidak membela masyarakat, anda bukan membela rakyat tapi membela pengusaha' dengan menggunakan suara yang keras dan lantang serta tangan kiri menunjuk-nunjuk," jelasnya.

Sementara itu, kata Kapolres, satu tersangka lainnya yakni YU menyuruh HRD PT Hansung Fiber untuk menghentikan aktifitas pabrik dan menyuruh seluruh karyawan untuk mengikuti aksi demo.

"Tidak hanya menyuruh HRD menghentikan aktifitas produksi tapi YU ini memberi arahan kepada anggota ormas lainnya untuk melakukan sweeping ke dalam pabrik," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diganjar Pasal 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya