Berita

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono/Net

Politik

Polemik Pergub 101/2020, PDIP: Anies Cuci Tangan Biar Anak Buah Yang Disalahkan

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dianggap cuci tangan dengan membolehkan kegiatan belajar tatap muka namun keputusan akhirnya dilempar ke anak buahnya.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono soal polemik adanya aturan yang tidak tegas yang dikeluarkan Anies Baswedan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Aturan yang tidak tegas tercantum di dalam Pasal 9. Pada Ayat 1 dijelaskan protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, pada Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

"Dia memberikan kewenangan kepada anak buah, sehingga kalau salah, yang disalahkan anak buah kan gitu," ujar Gembong Warsono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Gembong pun mengibaratkan bahwa Anies hanya memberikan payung besar, yakni memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka.

Namun di sisi lain, Anies juga membolehkan kepada anak buahnya dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan untuk menjalankan Pergub tersebut atau tidak sesuai dengan kondisi.

"Di satu sisi membolehkan, di sisi lain memberikan kewenangan kepada anak buahnya," katanya.

Dengan demikian, Gembong menyarankan agar Anies ke depannya mengeluarkan aturan yang lebih tegas agar tidak salah ditafsirkan yang membuat warga Jakarta kebingungan.

"Pergub tuh harusnya sudah final. Jadi nggak boleh diterjemahkan dalam bahasa yang berbeda lagi. Karena Pergub itu sifatnya operasional. Jadi tidak perlu ada peraturan berikutnya gitu," pungkasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya