Berita

Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco/RMOL

Politik

Soal Pendidikan, Gubernur DKI Tidak Boleh Plin-plan

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta belum berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10).

Penjelasan Nahdiana tersebut untuk membantah pemberitaan yang menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 101/2020 mengizinkan sekolah di DKI untuk tatap muka.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan meminta adanya ketegasan dari Gubernur Anies.

"Setuju dengan Dinas Pendidikan, Gubernur harus tegas jangan plin-plan. Nyawa anak didik jadi taruhan soalnya," ujar Baco saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (11/10).

"Jangan buka sekolah sampai Covid-19 benar-benar bisa di kendalikan. Nyawa anak lebih penting dari Ketertinggalan materi pelajaran," sambungnya.

Pasal 9 ayat (1) Pergub 1010/2020 menyebutkan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Berikut ketentuan penerapan sekolah tatap muka pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta:

a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
i. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
j. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
k. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya