Berita

Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: 800 Karyawan Garuda Dirumahkan Tanpa Kompensasi Sebelum UU Ciptaker Berlaku

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bulan Mei lalu maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sekitar 800 karyawan kontrak yang diikat  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan. Selama dirumahkan mereka tidak mendapatkan kompensasi.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, keputusan Garuda Indonesia merumahkan sementara karyawan PKWT tanpa kompensasi bisa terjadi karena dalam peraturan yang lama tidak ada perlindungan memadai untuk karyawan yang diikat PKWT.

“Karyawan PKWT di Garuda itu tidak dapat kompensasi karena belum pakai UU Cipta Kerja. Sekarang bila PKWT selesai masa kerjanya atau di-PHK, perusahaan harus memberikan kompensasi,” ujar Arief Poyuono dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu.


Dia menjelaskan bahwa outsourcing di lingkungan BUMN adalah hal yang biasa. Setidaknya setiap tiga tahun sekali.

Ini dilakukan karena perusahaan outsorcing tidak ingin membayar pesangon dan fasilitas lain selayaknya pekerja tetap.

Arief mencontohkan seseorang yang sebut saja bernama Mamat yang bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT. Dia dipekerjakan sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun dua blok apartemen mewah di Jakarta.

Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu dua tahun. Setelah dua tahun, kontrak Mamat putus.

Beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusat. Maka, masa kerja Mamat sebagai satpam dihitung sejak ia menandatangani kontrak PKWTT tersebut.

“Dengan UU Ciptaker maka masa kerja Mamat tetap berlaku sejak berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Jelas ini menguntungkan Mamat sebagai pekerja alih daya. Dan Mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya,” ujar Arief Poyuono menjelaskan.

Lebih jauh Arief Poyuono menambahkan, sebelumnya masa kerja pekerja outsourching bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka. Ini didasarkan pada Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU 13/2003.

Aturan ini sudah tidak berlaku sejak UU Ciptaker diundangkan.

“UU 13/2003 banyak merugikan pekerja outsourcing yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan. Coba tunjukan mana dari UU Ciptaker yang ngerugiin kaum buruh,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya