Berita

Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: 800 Karyawan Garuda Dirumahkan Tanpa Kompensasi Sebelum UU Ciptaker Berlaku

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bulan Mei lalu maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sekitar 800 karyawan kontrak yang diikat  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan. Selama dirumahkan mereka tidak mendapatkan kompensasi.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, keputusan Garuda Indonesia merumahkan sementara karyawan PKWT tanpa kompensasi bisa terjadi karena dalam peraturan yang lama tidak ada perlindungan memadai untuk karyawan yang diikat PKWT.

“Karyawan PKWT di Garuda itu tidak dapat kompensasi karena belum pakai UU Cipta Kerja. Sekarang bila PKWT selesai masa kerjanya atau di-PHK, perusahaan harus memberikan kompensasi,” ujar Arief Poyuono dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu.

Dia menjelaskan bahwa outsourcing di lingkungan BUMN adalah hal yang biasa. Setidaknya setiap tiga tahun sekali.

Ini dilakukan karena perusahaan outsorcing tidak ingin membayar pesangon dan fasilitas lain selayaknya pekerja tetap.

Arief mencontohkan seseorang yang sebut saja bernama Mamat yang bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT. Dia dipekerjakan sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun dua blok apartemen mewah di Jakarta.

Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu dua tahun. Setelah dua tahun, kontrak Mamat putus.

Beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusat. Maka, masa kerja Mamat sebagai satpam dihitung sejak ia menandatangani kontrak PKWTT tersebut.

“Dengan UU Ciptaker maka masa kerja Mamat tetap berlaku sejak berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Jelas ini menguntungkan Mamat sebagai pekerja alih daya. Dan Mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya,” ujar Arief Poyuono menjelaskan.

Lebih jauh Arief Poyuono menambahkan, sebelumnya masa kerja pekerja outsourching bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka. Ini didasarkan pada Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU 13/2003.

Aturan ini sudah tidak berlaku sejak UU Ciptaker diundangkan.

“UU 13/2003 banyak merugikan pekerja outsourcing yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan. Coba tunjukan mana dari UU Ciptaker yang ngerugiin kaum buruh,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya