Berita

Prabowo Subianto diundang untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada bulan Oktober ini/Ilustrasi RMOL

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Terseret Hukum Saat Kunjungi AS

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi sorotan beberapa hari terakhir setelah dia dikonfirmasi akan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.

Adalah jurubicara Prabowo, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak yang membenarkan kabar tersebut pada Kamis (18/10). Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil mengungkap bahwa Prabowo diundang oleh pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Pertahanan Mark Esper, untuk berkunjung pada 15 hingga 19 Oktober 2020.

Kabar ini mengundang sorotan tersendiri, mengingat selama ini negeri Paman Sam kerap menolak untuk memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya di masa lalu terkait isu Timor Timur.


Meski kini Prabowo bisa mengantongi visa Amerika Serikat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan agar Prabowo tetap berhati-hati saat mengunjungi Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di Amerika Serikat tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di Amerika Serikat," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL.ID, Jumat malam (9/10).

Bukan hanya itu, sambung Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo, baik sebelum maupun saat kedatangannya.

"Dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan," ujarnya.

"Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992," sambung Hikmahanto.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar Amerika Serikat dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di Amerika Serikat. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi.

Contoh kasus semacam itu pernah terjadi di masa lalu. Seperti yang menjerat Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di Amerika Serikat, Mereka mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan saat berada di negara tersebut. Mereka pun kemudian mengambil keputusan untuk segera meninggalkan Amerika Serikat.

"Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5," jelas Hikmahanto yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalakan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," ujarnya.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.

"Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya