Berita

Prabowo Subianto diundang untuk berkunjung ke Amerika Serikat pada bulan Oktober ini/Ilustrasi RMOL

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Terseret Hukum Saat Kunjungi AS

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menjadi sorotan beberapa hari terakhir setelah dia dikonfirmasi akan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.

Adalah jurubicara Prabowo, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak yang membenarkan kabar tersebut pada Kamis (18/10). Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil mengungkap bahwa Prabowo diundang oleh pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Pertahanan Mark Esper, untuk berkunjung pada 15 hingga 19 Oktober 2020.

Kabar ini mengundang sorotan tersendiri, mengingat selama ini negeri Paman Sam kerap menolak untuk memberikan visa berkunjung kepada Prabowo karena keterlibatannya di masa lalu terkait isu Timor Timur.


Meski kini Prabowo bisa mengantongi visa Amerika Serikat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan agar Prabowo tetap berhati-hati saat mengunjungi Amerika Serikat.

"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di Amerika Serikat tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan. Terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di Amerika Serikat," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL.ID, Jumat malam (9/10).

Bukan hanya itu, sambung Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo, baik sebelum maupun saat kedatangannya.

"Dalam hukum Amerika Serikat, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan," ujarnya.

"Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992," sambung Hikmahanto.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tersebut, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar Amerika Serikat dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di Amerika Serikat. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi.

Contoh kasus semacam itu pernah terjadi di masa lalu. Seperti yang menjerat Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di Amerika Serikat, Mereka mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan saat berada di negara tersebut. Mereka pun kemudian mengambil keputusan untuk segera meninggalkan Amerika Serikat.

"Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5," jelas Hikmahanto yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalakan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," ujarnya.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.

"Namun pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya