Jumpa Pers DPP Konfederasi Sarbumusi/Repro
Kontroversi pengesahan omnibus law UU Cipta kerja mengharuskan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengambil sikap.
Wakil Sekretariat Jendral (Wasekjen) DPP Konfederasi Sarbumusi, Dalalil mengatakan, pihaknya bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo mengimplementasikan UU Ciptaker.
Pasalnya, Dalail bersma semua elemen kelembagannya di daerah telah mengikuti alur dan dinamika UU Ciptaker secara seksama dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada berdasarkan pertimbangan dinamika sikap dan juga atas kajian substansi UU Ciptaker.
Di mana akhirnya, Konfederasi Sarbumusi memberikan kesempatan kepa Presiden Jokowi untuk mengimplementasikan UU penggabungan itu. Tapi, Jokowi harus menerbitkan Perppu, jika dalam waktu satu tahun investasi di dalam negeri sepi.
"Kami meminta dengan tegas kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja, apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia," kata Dalail dalam siaran pers yang diterima Kator Berita POlitik RMOL, Jumat (9/10).
Selain itu, Dalail juga menekankan terkait sikap lembaganya yang akan mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ketidaksepakatan pengaturan klaster Ketenagakerjaan.
"Konfederasi Sarbumusi akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
"dan menginstruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap Organisasi dengan kondisi dimasing-masing tingkat kepengurusan organisasi," demikian Dalail.