Berita

Jumpa Pers DPP Konfederasi Sarbumusi/Repro

Politik

Jokowi Diberi Waktu Satu Tahun Implementasi UU Ciptaker, Konfederasi Sarbumusi: Jika Investasi Sepi Wajib Terbitkan Perppu!

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 21:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontroversi pengesahan omnibus law UU Cipta kerja mengharuskan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengambil sikap.

Wakil Sekretariat Jendral (Wasekjen) DPP Konfederasi Sarbumusi, Dalalil mengatakan, pihaknya bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo mengimplementasikan UU Ciptaker.

Pasalnya, Dalail bersma semua elemen kelembagannya di daerah telah mengikuti alur dan dinamika UU Ciptaker secara seksama dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada berdasarkan pertimbangan dinamika sikap dan juga atas kajian substansi UU Ciptaker.


Di mana akhirnya, Konfederasi Sarbumusi memberikan kesempatan kepa Presiden Jokowi untuk mengimplementasikan UU penggabungan itu. Tapi, Jokowi harus menerbitkan Perppu, jika dalam waktu satu tahun investasi di dalam negeri sepi.

"Kami meminta dengan tegas kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja, apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia," kata Dalail dalam siaran pers yang diterima Kator Berita POlitik RMOL, Jumat (9/10).

Selain itu, Dalail juga menekankan terkait sikap lembaganya yang akan mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ketidaksepakatan pengaturan klaster  Ketenagakerjaan.

"Konfederasi Sarbumusi akan melakukan gerakan konstitusional dengan cara mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

"dan menginstruksikan kepada seluruh basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap Organisasi dengan kondisi dimasing-masing tingkat kepengurusan organisasi," demikian Dalail.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya