Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena/Net

Politik

Politikus Golkar: DPR Dan Pemerintah Telah Libatkan Buruh Dan Stakeholder Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin lalu (5/10) sudah melalui proses pembahasan selama 9 bulan. Melibatkan DPR, Pemerintah, dan sejumlah stakeholder, termasuk buruh.

"Khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," jelas politikus Golkar, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (9/10).  

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," imbuhnya.


Melki mengatakan, pihaknya juga melihat adanya keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memediasi dan melibatkan para Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. 

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," terang Melki.

Selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani memilih walk out dari forum.
 
"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintahan," tuturnya.

Selain itu, pimpinan DPR RI, Baleg, dan Komisi IX DPR baik secara formal dan informal sejak awal pembahasan juga menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Ide dan aspirasi mereka ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha.

"DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, Peraturan Menteri, dan turunan lainnya," demikian Melki Laka Lena.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya