Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena/Net

Politik

Politikus Golkar: DPR Dan Pemerintah Telah Libatkan Buruh Dan Stakeholder Dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin lalu (5/10) sudah melalui proses pembahasan selama 9 bulan. Melibatkan DPR, Pemerintah, dan sejumlah stakeholder, termasuk buruh.

"Khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," jelas politikus Golkar, Melkiades Laka Lena, kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (9/10).  

"Sejauh data kami, Presiden Jokowi sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," imbuhnya.


Melki mengatakan, pihaknya juga melihat adanya keseriusan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam memediasi dan melibatkan para Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. 

"Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," terang Melki.

Selanjutnya, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, Menaker Ida Fauziyah juga telah menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani memilih walk out dari forum.
 
"Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintahan," tuturnya.

Selain itu, pimpinan DPR RI, Baleg, dan Komisi IX DPR baik secara formal dan informal sejak awal pembahasan juga menerima pimpinan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Ide dan aspirasi mereka ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha.

"DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan," ucapnya.

"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, Peraturan Menteri, dan turunan lainnya," demikian Melki Laka Lena.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya