Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/RMOL

Politik

Pemerintah Tetap Lanjutkan UU Ciptaker Meski Didemo, Yang Tak Puas Dipersilakan Ngadu Ke MK

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan buruh selama beberapa hari belakangan tak menyurutkan pemerintah untuk menarik atau membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Sebaliknya, pemerintah mempersilakan kepada masyarakat yang tak puas dengan UU sapu jagat tersebut untuk menempuh jalur konstitusional.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengamini, ada cara konstitusional yang bisa ditempuh untuk menyalurkan ketidakpuasan atas UU tersebut, yakni bisa menyalurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau bahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundangan.


"Bahkan bisa diajukan melakui mekanisme judicial review atau peninjauan kembali atau uji material atau uji formal di MK," kata Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Namun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang apakah ke depan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perpres sesuai dengan keinginan buruh atau tidak.

Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang dilakukan dengan damai dan menghormati hak-hak warga lain dengan tidak mengganggu ketertiban umum.

Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyesalkan aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang dilakukan buruh dan mahasiswa yang berujung kerusuhan hingga aksi anarkis. Menurutnya, di negara hukum seperti Indonesia, hal tersebut tidak dibenarkan.

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," demikian Mahfud MD.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya