Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/RMOL

Politik

Pemerintah Tetap Lanjutkan UU Ciptaker Meski Didemo, Yang Tak Puas Dipersilakan Ngadu Ke MK

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan buruh selama beberapa hari belakangan tak menyurutkan pemerintah untuk menarik atau membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Sebaliknya, pemerintah mempersilakan kepada masyarakat yang tak puas dengan UU sapu jagat tersebut untuk menempuh jalur konstitusional.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengamini, ada cara konstitusional yang bisa ditempuh untuk menyalurkan ketidakpuasan atas UU tersebut, yakni bisa menyalurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau bahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundangan.


"Bahkan bisa diajukan melakui mekanisme judicial review atau peninjauan kembali atau uji material atau uji formal di MK," kata Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Namun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang apakah ke depan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perpres sesuai dengan keinginan buruh atau tidak.

Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang dilakukan dengan damai dan menghormati hak-hak warga lain dengan tidak mengganggu ketertiban umum.

Akan tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyesalkan aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang dilakukan buruh dan mahasiswa yang berujung kerusuhan hingga aksi anarkis. Menurutnya, di negara hukum seperti Indonesia, hal tersebut tidak dibenarkan.

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," demikian Mahfud MD.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya