Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Dan Vaksinasi Covid-19, Harga Ditentukan Menkes Terawan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 99/2020 yang diterbitkan Senin (5/10), dan diundangkan sehari setelahnya.

Adapun pertimbangan Perpres tersebut disebutkan, dalam percepatan pengadaan vaksin Covid-19 memerlukan langkah luar biasa serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.


Pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 dikutip redaksi, Rabu (7/10).

Nantinya, kewenangan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin diberikan kepada Menteri Kesehatan dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 ayat 1.

Selain Menkes, Presiden Jokowi juga memberi kewenangan Menteri Luar Negeri untuk berdiplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19. Kemudian Menteri BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara.

Adapun tugas koordinasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditugaskan kepada Kemneterian Dalam Negeri. Untuk persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin dimandatkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

jaksa Agung memberikan dukungan pendampingan hukum, dan Kapolri memberi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk dukungan keamanan, serta dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Panglima TNI.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya