Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Dan Vaksinasi Covid-19, Harga Ditentukan Menkes Terawan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 99/2020 yang diterbitkan Senin (5/10), dan diundangkan sehari setelahnya.

Adapun pertimbangan Perpres tersebut disebutkan, dalam percepatan pengadaan vaksin Covid-19 memerlukan langkah luar biasa serta pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.


Pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi, dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 dikutip redaksi, Rabu (7/10).

Nantinya, kewenangan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin diberikan kepada Menteri Kesehatan dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17 ayat 1.

Selain Menkes, Presiden Jokowi juga memberi kewenangan Menteri Luar Negeri untuk berdiplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19. Kemudian Menteri BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara.

Adapun tugas koordinasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditugaskan kepada Kemneterian Dalam Negeri. Untuk persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin dimandatkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

jaksa Agung memberikan dukungan pendampingan hukum, dan Kapolri memberi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk dukungan keamanan, serta dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Panglima TNI.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya