Berita

Kursi kosong/Net

Jaya Suprana

Gegara Wawancara Kursi Kosong

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 07:25 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

GEGARA wawancara kursi kosong, maka Najwa Sihab dilaporkan polisi meski sebenarnya agak kurang jelas mengenai apa sebenarnya kesalahan mewawancara kursi kosong.

Apakah pertanda bahwa Najwa Shihab mengalami gangguan kejiwaan akibat terlalu lama terkena PSBB gegara pagebluk corona, maka harus diamankan agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sudah cukup tidak tenteram akibat Covid-19? Atau kursi kosong melukai perasaan pihak yang fobia kursi kosong?  Atau akibat secara konstitusional memang ada pasal KUHP yang melarang wawancara kursi kosong? Apakah mewawancara kursi kosong tidak Pancasailais?

Sementara menurut pendapat saya sebagai pembelajar kreativitas, wawancara kursi kosong yang dilakukan oleh Najwa Shibab adalah sesuatu yang layak dianggap sebagai perilaku kreatif meski sebenarnya di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis bukan perihal baru.


Namun apa yang dilakukan oleh para pelapor juga tidak kalah kreatif, sebab sungguh tidak mudah kreatif menemukan peluang untuk kreatif melaporkan seorang yang kreatif  mewawancara kursi kosong ke polisi.

Saya juga kagum atas profesionalisme kepolisian yang ternyata menyarankan pelapor terlebih dahulu lapor ke Dewan Pers.

Konon berdasar apa yang saya baca dari pemberitaan, satu di antara sekian banyak alasan melaporkan Najwa Shihab mewawancara kursi kosong adalah karena mencemarkan nama baik Menkes yang berarti juga mencemarkan nama baik Presiden.

Sayang tidak diberitakan mengenai apakah pelapor sudah bertanya kepada Menkes dan Presiden tentang apakah kedua beliau merasa nama baik dicemarkan gegara Najwa mewawancara kursi kosong. Kebetulan secara pribadi saya mengenal Menkes dan Presiden sebagai dua putra terbaik Indonesia yang berjiwa besar maka tidak mudah tersinggung apalagi hanya gegara Najwa Shihab mewawancara kursi kosong.

Bersama teman-teman sesama pencinta humor di Pertamor, IHIK, Secac, Kokkang, Pakarti, Paguyuban Punakawan, WAGBudPun, Cilwung Merdeka, JRK dll, saya sedang mempertimbangkan layak-tidaknya Najwa Shihab memperoleh Anugrah Humor 2020.

Namun terus terang akibat penakut, maka takut dilaporkan polisi saya masih harus tanya dulu kepada Menkopolhukam dan Menhukham mengenai apakah menganugrahkan penghargaan kepada seorang jurnalis mewawancara kursi kosong merupakan pelanggaran hukum.

Apabila ternyata melanggar hukum maka agar tidak dilaporkan ke polisi, adalah lebih aman apabila saya dan teman-teman pencinta humor harus terpaksa sepakat sigap banting setir untuk memberikan Anugrah Humor 2020 bukan kepada Najwa Shihab namun kepada kursi kosong saja. Merdeka!

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya