Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: UU Ciptaker Konstitusional, Bukan Pengkhianatan Negara Kepada Rakyatnya

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 22:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Cipta Kerja bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI kepada masyarakat, melainkan produk UU yang lahir melalui proses konstitusional dan bertujuan baik bagi rakyat dan negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menanggapi gemuruh penolakan RUU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam Sidang Paripurna, Senin kemarin (5/10).

"Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk pengkhianatan negara pada rakyat, sebab pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/10).


Selain itu, jelas Poyuono, tujuan UU Ciptaker juga sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yakni negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.

Politisi Gerindra ini pun menyoroti beberapa pihak yang menilai negatif omnibus law, salah satunya pernyataan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati yang menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR sebagai puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Kembali ditegaskan Arief Poyuono, keberadaan omnibus law Cipta Kerja adalah produk undang-undang yang bertujuan baik, sudah melalui jalan konstitusi dan sah.

"Kepada kelompok yang bisa memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja juga sudah diberikan waktu yang cukup panjang. RUU omnibus law juga dipastikan sudah melewati uji akademis di mana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersingungan ataupun bersebrangan dengan UUD 1945," tekannya.

Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR yang ramai dibicarakan di sosial media, Arief Poyuono menilai wajar. Sebab hal itu bagian dari demokrasi mengingat dalam sebuah kebijakan pasti ada ketidakpuasan dari kelompok tertentu.

"Nah, bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus law Ciptaker, ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isinya kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," imbaunya.

"Jadi, semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak, dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi. Tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya