Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: UU Ciptaker Konstitusional, Bukan Pengkhianatan Negara Kepada Rakyatnya

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 22:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Cipta Kerja bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI kepada masyarakat, melainkan produk UU yang lahir melalui proses konstitusional dan bertujuan baik bagi rakyat dan negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menanggapi gemuruh penolakan RUU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam Sidang Paripurna, Senin kemarin (5/10).

"Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk pengkhianatan negara pada rakyat, sebab pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/10).

Selain itu, jelas Poyuono, tujuan UU Ciptaker juga sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yakni negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.

Politisi Gerindra ini pun menyoroti beberapa pihak yang menilai negatif omnibus law, salah satunya pernyataan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati yang menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR sebagai puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Kembali ditegaskan Arief Poyuono, keberadaan omnibus law Cipta Kerja adalah produk undang-undang yang bertujuan baik, sudah melalui jalan konstitusi dan sah.

"Kepada kelompok yang bisa memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja juga sudah diberikan waktu yang cukup panjang. RUU omnibus law juga dipastikan sudah melewati uji akademis di mana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersingungan ataupun bersebrangan dengan UUD 1945," tekannya.

Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR yang ramai dibicarakan di sosial media, Arief Poyuono menilai wajar. Sebab hal itu bagian dari demokrasi mengingat dalam sebuah kebijakan pasti ada ketidakpuasan dari kelompok tertentu.

"Nah, bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus law Ciptaker, ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isinya kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," imbaunya.

"Jadi, semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak, dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi. Tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya