Berita

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: UU Ciptaker Konstitusional, Bukan Pengkhianatan Negara Kepada Rakyatnya

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 22:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Cipta Kerja bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI kepada masyarakat, melainkan produk UU yang lahir melalui proses konstitusional dan bertujuan baik bagi rakyat dan negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menanggapi gemuruh penolakan RUU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam Sidang Paripurna, Senin kemarin (5/10).

"Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk pengkhianatan negara pada rakyat, sebab pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/10).


Selain itu, jelas Poyuono, tujuan UU Ciptaker juga sejalan dengan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yakni negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.

Politisi Gerindra ini pun menyoroti beberapa pihak yang menilai negatif omnibus law, salah satunya pernyataan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati yang menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR sebagai puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Kembali ditegaskan Arief Poyuono, keberadaan omnibus law Cipta Kerja adalah produk undang-undang yang bertujuan baik, sudah melalui jalan konstitusi dan sah.

"Kepada kelompok yang bisa memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja juga sudah diberikan waktu yang cukup panjang. RUU omnibus law juga dipastikan sudah melewati uji akademis di mana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersingungan ataupun bersebrangan dengan UUD 1945," tekannya.

Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR yang ramai dibicarakan di sosial media, Arief Poyuono menilai wajar. Sebab hal itu bagian dari demokrasi mengingat dalam sebuah kebijakan pasti ada ketidakpuasan dari kelompok tertentu.

"Nah, bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus law Ciptaker, ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isinya kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," imbaunya.

"Jadi, semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak, dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi. Tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya