Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Hukum

Ditahan KPK, Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Syahroni Telah Serahkan Uang Hampir Rp 50 M Kepada Bupati Zainudin Hasan

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Syahroni (SY) kumpulkan uang senilai hampir Rp 50 miliar dari proyek-proyek di Dinas PUPR kepada Zainudin Hasan (SH) selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021.

Syahroni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016-2017 pada hari ini, Selasa (6/10).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi (HH) selaku mantan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan periode 2016-2017 mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.


Hermansyah Hamidi sendiri juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus ini pada Kamis (24/9).

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Kemudian kata Ghufron, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Selanjutnya, Syahroni memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan para rekanan.

Selain itu, Syahroni membuat tim khusus yang ditugaskan melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk saudara Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho," kata Ghufron.

Dana yang diterima untuk Pokja ULP kata Nawawi, sebesar 0,5 sampai 0,75 persen, sedangkan untuk bupati sebesar 15 sampai 17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Sehingga sambung Nawawi, sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi hampir mencapai Rp 50 miliar.

Tepatnya sebesar Rp 49.742.792.145 yang terdiri dari tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan tahun 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya