Berita

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

KPK Tangkap Kadis PUPR Pemkab Lamsel Syahroni Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Syahroni (SY).

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Yakni, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta CV 9 Naga, Zainudin Hasan (ZH) selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini, keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata Nawawi, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Syahroni sebagai tersangka dalam perkara ini.

Syahroni sendiri sambung Nawawi, menjabat banyak jabatan di Lampung Selatan. Diantaranya, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2016-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan periode Januari 2017 hingga November 2017, Kabid Pengairan Lampung Selatan periode November 2017 hingga 2018 dan terakhir kini menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan sejak Januari 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Nawawi.

Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya