Berita

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

KPK Tangkap Kadis PUPR Pemkab Lamsel Syahroni Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Syahroni (SY).

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Yakni, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta CV 9 Naga, Zainudin Hasan (ZH) selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini, keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata Nawawi, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Syahroni sebagai tersangka dalam perkara ini.

Syahroni sendiri sambung Nawawi, menjabat banyak jabatan di Lampung Selatan. Diantaranya, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2016-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan periode Januari 2017 hingga November 2017, Kabid Pengairan Lampung Selatan periode November 2017 hingga 2018 dan terakhir kini menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan sejak Januari 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Nawawi.

Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya