Berita

Bupati non aktif, Siaful Ilah/Net

Hukum

Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Proyek Di Pemkab Sidoarjo

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut dan telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo sebagai Bupati Sidoarjo.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tipikor, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN atau penyelenggara.

Saiful divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Yakni, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Sidoarjo divonis satu tahun dan enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Sanadjihitu Sengadji selaku Kabag Pengadaan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti. Untuk Judi, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 430 juta subsider enam bulan penjara.

"Terhadap BB berupa uang Rp 229.300.000 yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga menghukum Terdakwa membayar kekurangan uang pengganti Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Untuk Sunarti, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta, menetapkan BB berupa uang Rp 225 Juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti

Dan untuk Sanadjihitu Sengadji, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

"Menetapkan BB berupa uang Rp 200 juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, hanya Saiful yang menyatakan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terima. Hanya khusus putusan Saiful, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya