Berita

Bupati non aktif, Siaful Ilah/Net

Hukum

Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Pengadaan Proyek Di Pemkab Sidoarjo

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut dan telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo sebagai Bupati Sidoarjo.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tipikor, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN atau penyelenggara.

Saiful divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Yakni, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Sidoarjo divonis satu tahun dan enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Sanadjihitu Sengadji selaku Kabag Pengadaan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti. Untuk Judi, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 430 juta subsider enam bulan penjara.

"Terhadap BB berupa uang Rp 229.300.000 yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga menghukum Terdakwa membayar kekurangan uang pengganti Rp 200.300.000 subsider 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Untuk Sunarti, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta, menetapkan BB berupa uang Rp 225 Juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti

Dan untuk Sanadjihitu Sengadji, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

"Menetapkan BB berupa uang Rp 200 juta yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, hanya Saiful yang menyatakan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terima. Hanya khusus putusan Saiful, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya