Berita

Ketum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arief Poyuono

Publika

‘Mogok Nasional’ Sejak Covid-19, UU Ciptaker Untuk Menyelamatkan Ekonomi Pasca Pandemi

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 10:58 WIB | OLEH: ARIEF POYUONO

PENGESAHAN Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder di negeri ini.

Setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat. Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik.

Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak , jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.


Sementara terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan.

Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya.

Dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana-mana. Ya juga di semua negara di dunia.

RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid, apalagi resesi ekonomikan sifatnya seasonal. Dan tidak akan terjadi berlarut larut disebuah perekonomian negara.

Nah, untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari kwartal kedua yang minus 5,32 dan di kwartal ke tiga bertumbuh walau masih dalam katagori minus.

UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemic Covid-19 semua negara berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Hal ini akibat kerusakan sistim ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19 karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali.

Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi disetiap negara juga.

Penulis adalah Ketum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya