Berita

Ketum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Arief Poyuono

Publika

‘Mogok Nasional’ Sejak Covid-19, UU Ciptaker Untuk Menyelamatkan Ekonomi Pasca Pandemi

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 10:58 WIB | OLEH: ARIEF POYUONO

PENGESAHAN Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI saat ini di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder di negeri ini.

Setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat. Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik.

Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak , jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.


Sementara terkait mogok buruh secara nasional 6-8 Oktober, mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan.

Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya.

Dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana-mana. Ya juga di semua negara di dunia.

RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid, apalagi resesi ekonomikan sifatnya seasonal. Dan tidak akan terjadi berlarut larut disebuah perekonomian negara.

Nah, untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari kwartal kedua yang minus 5,32 dan di kwartal ke tiga bertumbuh walau masih dalam katagori minus.

UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemic Covid-19 semua negara berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Hal ini akibat kerusakan sistim ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19 karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali.

Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi disetiap negara juga.

Penulis adalah Ketum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya