Berita

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika saat meresmika Rumah Pergerakan PPI tahun 2013/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA Untuk Anas, Gede Pasek: Baru Dikembalikan Saja Sudah Banyak Yang Blingsatan

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang tadinya divonis 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, diapresiasi sahabatnya yang sekarang menjabat Sekretaris Jenderal Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, MA akhirnya memberikan kepastian hukum sekitar dua tahun lebih mengalami deadlock.

"Kita apresiasi MA yang akhirnya memutuskan kasus ini setelah terlama terjadi tarik-menarik, deadlock kan ini sampai 2 tahun 5 bulan, bahkan sampai pergantian majelis hakim. Paling tidak kepastian hukum bisa didapatkan," dia saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/10).


Gede Pasek mengaku saat dihubungi redaksi Sabtu petang, dia baru saja menjenguk Anas Urbaningrum di rutan.

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, semua pihak harusnya memahami bahwa tidak ada pemangkasan hukum terhadap Anas Urbaningrum.

"Tidak ada pemangkasan hukuman. Yang ada adalah majelis hakim PK di MA memutuskan sesuai dengan putusan PN dan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan PN, putusan PT dan putusan kasasi MA semua berbeda-beda," kata Gede Pasek.

Dia menilai, putusan kasasi MA jika diteliti banyak sekali ada kekhilafan hakim. Sehingga menjadi wajar apabila dikoreksi di tingkat PK. Justru, kata Gede Pasek, seharusnya memang Anas Urbaningrum sudah divonis bebas.

"Justru kalau bicara novum untuk PK, putusan satu sama lain yang bertentangan maka seharusnya yang paling pas adalah putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (onstlaag van gewijsde)," tuturnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek justru merasa heran dengan pihak-pihak yang seolah khawatir dengan kasus Anas Urbaningrum.

"Itu kalau mau jujur bicara fakta hukum, alat bukti di persidangan. Tapi siapa yang berani untuk melakukan itu, terlebih di kasus AU? Baru dikembalikan saja sudah banyak orang blingsatan, khawatir dan takut," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya