Berita

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Jaksa Pinangki: Tak Ada Peran Jaksa Agung Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berperan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki pun tidak pernah menyebut nama ST Burhanuddin dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10).


"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri.

Jefri mengatakan, Pinangki yang saat ini berstatus terdakwa juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

"Padahal kan mbak (Pinangki) enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya, dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.

Dalam kasusnya, Pinangki didakwa pasal gratifikasi, asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.

Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama dua tahun tak dapat dieksekusi.

Uang tersebut merupakan fee dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya