Berita

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Jaksa Pinangki: Tak Ada Peran Jaksa Agung Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Pinangki Sirna Malasari memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berperan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki pun tidak pernah menyebut nama ST Burhanuddin dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10).


"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri.

Jefri mengatakan, Pinangki yang saat ini berstatus terdakwa juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

"Padahal kan mbak (Pinangki) enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya, dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.

Dalam kasusnya, Pinangki didakwa pasal gratifikasi, asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.

Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama dua tahun tak dapat dieksekusi.

Uang tersebut merupakan fee dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya