Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hotel Tempat Isolasi Di DKI Wajib Penuhi Syarat Ini

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 07:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengurai detail sejumlah persyaratan untuk petugas dan pengelola hotel.

Dalam surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia karyawan yang bekerja di tempat tersebut.


“Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma. Berusia maksimal 45 tahun,” demikian bunyi Kepgub yang dikutip redaksi, Jumat (2/10).

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali shift per hari, di mana setiap pekerja hanya bekerja delapan jam, dan harus memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak memiliki gejala Covid-19, dan sehat jasmani maupun rohani serta membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan,” jelas Anies.

Untuk saat ini, sudah ada tiga hotel di DKI yang siap menjadi tempat isolasi, yakni Hotel Ibis (Style) yang berada di Mangga Dua, U Stay di Mangga Besar, dan Ibis Senen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya