Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Presisi

Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung Meski Gelar Perkara Rampung

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 19:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Bareskrim Polri dan Jaksa telah rampung.

Namun demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).


Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa.

"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti, selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.

Kendati begitu, Awi memastikan gelar perkara menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu, hingga kini polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.

"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan, ini tentu mengerucut ke sana," ucap Awi.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya