Berita

Logo Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Bantah Isu PK Jadi Modus Sunat Hukuman Koruptor, MA: Kami Bertanggung Jawab Dengan Nurani

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan menyunat masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan sekelompok orang akan menjadi modus baru untuk mengurang-ngurangi vonis para koruptor. 

Isu ini berkembang usai MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, yang mendapat pengurangan masa hukuman penjara 6 tahun, dari mulanya 14 tahun menjadi 8 tahun. 

PK Anas yang dikabulkan karena alasan "kekhilafan" hakim di tingkat kasasi ini menambah daftar panjang terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman. Di mana Anas menjadi yang ke-21 dari 20 orang terpidana korupsi yang diterima PK-nya. 

Isu modus baru pengurangan masa hukuman lewat PK inilah yang kemudian dibantah oleh Jurubicara MA Andi Samsan Nganro. Dia memastikan, PK yang diajukan terpidana korupsi tidak bisa diterima jika tidak ada alasan yang kuat. 

"Kalau diajukan itu kita periksa. Nah kita periksa itu seperti saya katakan, kita ketat. Dalam arti hati-hati, apakah memang beralasan," ujar Andi Samsan dalam wawancara di Trijaya FM, Kamis (1/10). 

Sebagai badan hukum peradilan yang bukan penuntut, MA kata Andi Samsan tidak bisa menolak jika ada PK yang diajukan memiliki alasan hukum yang kuat. 

"Kalau beralasan ya apakah kita harus menutup mata sebagai lembaga penegak keadilan? Lembaga penegak hukum dan keadilan tempat orang mencari keadilan. Apalagi PK itu adalah beradil," tandasnya. 

Oleh karena itu, Andi Samsan menegaskan bahwa anggapan PK sebagai modus baru terpidana korupsi untuk mengurangi masa hukumannya hanya persepsi atau pendapat saja. 

Seba secara institusi, seluruh Hakim Agung yang mengadili perkara PK bertanggung jawab atas putusan yang diberikan kepada terpidana. Terlebih, kata Andi Samsan, juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kalau memang (PK) diperiksa ada yang beralasan, apakah kita menutup mata sebagai hakim? Bukan sebagai penuntut ya. Kalau penuntut itu bagaimana supaya terdakwa dipidana, dihukum. Tapi kami mempertanggungjawabkan nurani kami, juga putusan kami akan diadili mahkamah yang lebih besar lagi," ucap Andi Samsan.

"Jadi cukup berat juga tugas kami. Jadi kami juga pertanggungjawabkan bahwa kami juga akan diadili juga," pungkasnya. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya