Berita

Logo Mahkamah Agung (MA)/Net

Hukum

Bantah Isu PK Jadi Modus Sunat Hukuman Koruptor, MA: Kami Bertanggung Jawab Dengan Nurani

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan menyunat masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan sekelompok orang akan menjadi modus baru untuk mengurang-ngurangi vonis para koruptor. 

Isu ini berkembang usai MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, yang mendapat pengurangan masa hukuman penjara 6 tahun, dari mulanya 14 tahun menjadi 8 tahun. 

PK Anas yang dikabulkan karena alasan "kekhilafan" hakim di tingkat kasasi ini menambah daftar panjang terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman. Di mana Anas menjadi yang ke-21 dari 20 orang terpidana korupsi yang diterima PK-nya. 


Isu modus baru pengurangan masa hukuman lewat PK inilah yang kemudian dibantah oleh Jurubicara MA Andi Samsan Nganro. Dia memastikan, PK yang diajukan terpidana korupsi tidak bisa diterima jika tidak ada alasan yang kuat. 

"Kalau diajukan itu kita periksa. Nah kita periksa itu seperti saya katakan, kita ketat. Dalam arti hati-hati, apakah memang beralasan," ujar Andi Samsan dalam wawancara di Trijaya FM, Kamis (1/10). 

Sebagai badan hukum peradilan yang bukan penuntut, MA kata Andi Samsan tidak bisa menolak jika ada PK yang diajukan memiliki alasan hukum yang kuat. 

"Kalau beralasan ya apakah kita harus menutup mata sebagai lembaga penegak keadilan? Lembaga penegak hukum dan keadilan tempat orang mencari keadilan. Apalagi PK itu adalah beradil," tandasnya. 

Oleh karena itu, Andi Samsan menegaskan bahwa anggapan PK sebagai modus baru terpidana korupsi untuk mengurangi masa hukumannya hanya persepsi atau pendapat saja. 

Seba secara institusi, seluruh Hakim Agung yang mengadili perkara PK bertanggung jawab atas putusan yang diberikan kepada terpidana. Terlebih, kata Andi Samsan, juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kalau memang (PK) diperiksa ada yang beralasan, apakah kita menutup mata sebagai hakim? Bukan sebagai penuntut ya. Kalau penuntut itu bagaimana supaya terdakwa dipidana, dihukum. Tapi kami mempertanggungjawabkan nurani kami, juga putusan kami akan diadili mahkamah yang lebih besar lagi," ucap Andi Samsan.

"Jadi cukup berat juga tugas kami. Jadi kami juga pertanggungjawabkan bahwa kami juga akan diadili juga," pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya