Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti/Net

Nusantara

Ini Kriteria Penerima Layanan Isolasi Terkendali Pemprov DKI

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN


Masyarakat yang terpapar  Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi, baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Hal itu penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Corona Baru alias Covid-19 yang kian merajalela. 

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Individu yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Selanjutnya, individu tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali dan mematuhi prosedur yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 980/2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.

Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dan hasil tes laboratorium PCR positif

Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu  terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya