Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti/Net

Nusantara

Ini Kriteria Penerima Layanan Isolasi Terkendali Pemprov DKI

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN


Masyarakat yang terpapar  Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi, baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Hal itu penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Corona Baru alias Covid-19 yang kian merajalela. 

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Individu yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Selanjutnya, individu tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali dan mematuhi prosedur yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 980/2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.

Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dan hasil tes laboratorium PCR positif

Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu  terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya