Berita

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net

Politik

Hukuman Anas Berkurang, KPK: Tidak Ada Upaya Hukum Lain Yang Bisa Dilakukan KPK

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk memberikan penilaian terkait pemotongan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik terkait perkara Anas Urbaningrum. 

Hukuman Anas Urbaningrum dikurangi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim PK mengabulkan langkah hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum. 


"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/10).

Nawawi mengatakan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa. 

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi. 

Kendati begitu, lanjut Nawawi, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap dari upaya hukum PK Anas Urbaningrum tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," demikian Nawawi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya