Berita

Anas Urbaningrum/Net

Hukum

PK Anas Urbaningrum Diterima MA, Vonis Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 19:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 14 tahun penjara diterima Mahkamah Agung (MA).

Perkara itu dibacakan dalam sidang putusan di Kantor MA Rabu siang tadi (30/9), oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto sebagai Ketua majelis, didampingi dua Anggota Majelis Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin yang merupakan Hakim ad hoc Tipikor.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana (Anas Urbaningrum) yang didasarkan pada adanya "kekhilafan hakim" dapat dibenarkan dengan pertimbangan," ujar Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/9).


Oleh karena putusan pengadilan Tipikor keliru, Hakim Agung menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

"Membebaskan ia terdakwa Anas Urbaningrum dari dakwaan kesatu primer dna dakwaan ketiga," ucao Anda Samsan.

Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi, disunat oleh MA menjadi lebih ringan, karena tidak terbutinya dakwaan kesatu primer, dan dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," demikian Andi Samasan Nganro.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya