Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Pembubaran KAMI Di Surabaya Dinilai Rendahkan Demokrasi Di Indonesia

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari lalu patut disayangkan. Sebab, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat telah dijamin dan dilindungi konstitusi.

Apalagi, jika pembubaran kegiatan KAMI bersifat politis maka sangat bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (30/9).


"Jika pembubarannya bersifat politis, maka sangat disayangkan. Karena bagaimanapun kebebasan dan kemerdekaan berpendapat di muka umum itu dijamin konstitusi," ujar Ujang Komarudin.

"Pembubaran tersebut sangat merendahkan martabat demokrasi," imbuhnya menegaskan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, demokrasi di Indonesia akan sulit mengalami peningkatan kualitas jika kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat yang dijamin konstitusi terus diabaikan.

"Demokrasi (di Indonesia) tak akan tumbuh dan berkembang jika suara-suara kritis dibungkam," kata Ujang Komarudin.

Sementara, dari sisi politik, pembubaran kegiatan KAMI justru menguntungkan gerakan KAMI itu sendiri. Sebab, secara tidak langsung pemerintah sedang 'membesarkan' KAMI dengan cara ditolak dan dibubarkan.

"Semakin disudutkan, maka KAMI akan semakin besar," demikian Ujang Komarudin. 

Seperti diketahui, acara KAMI yang dikomandoi mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Surabaya dibubarkan Polda Jatim lantaran acara tersebut tidak mendapat izin aparat setempat.

Bahkan, kehadiran Gatot Nurmantyo di Surabaya kemarin diwarnai demonstrasi sekelompok orang. Mereka datang ke Graha Jabal Nur, Jalan Jambangan Kebon Agung Nomor 76 Surabaya untuk mendesak acara KAMI dihentikan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya