Berita

Syahrir Irwan Yusuf/Repro

Publika

Pengunduran Diri Pegawai KPK, Ka Biro Humas KPK, Jangan Bernuansa Drama

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 08:04 WIB

PADA akhir pekan lalu, selama 2-3 hari berturut-turut pemberitaan pengunduran diri pegawai KPK dan khususnya Kepala Biro Humas KPK mengisi pemberitaan media massa. Baik itu media online, cetak, maupun media elektronik nasional dan lokal.

KPK secara resmi telah memberikan keterangan melalui Jubirnya, Ali Fikri, bahwa selama periode 2016-2020 tercatat pegawai KPK yang mengundurkan diri sejumlah 157 orang. Pada 2016 tercatat 46 orang pegawai KPK mengundurkan diri.

Atas dinamika ini saya memberikan pandangan:


1. Fenomena pengunduran diri pegawai adalah suatu fenomena yang biasa saja. Bukan sesuatu yang luar biasa dan istimewa. Hal ini juga terjadi pada instansi-instansi pemerintahan lain juga, termasuk BUMN.

2. Pengunduran diri pegawai, atas permintaan sendiri dari pegawai-pegawai tersebut juga merupakan hak pribadi dan hak independensi pribadi dalam memilih dan menentukan sikap.

3. Pengunduran diri adalah suatu sikap yang dilandasi suka rela, dengan kesadaran penuh, untuk menyatakan mundur dari suatu keadaan.

Atas pandangan dan catatan di atas, mengapa pengunduran diri pegawai KPK dan Kepala Biro Humas KPK menjadi heboh, seolah polemik dan bernuansa dramatisasi?

Pertanyaannya, apakah terjadi pelanggaran hukum atas pengunduran diri mereka? Adakah hak-hak mereka sebagai pegawai KPK yang diabaikan? Apakah pegawai-pegawai tersebut merasa terzalimi?

KPK adalah lembaga yang diisi oleh personal-personal yang memahami aturan hukum dan perundangan, jadi semestinya para pegawai tersebut yang mundur sudah paham ?rules of employee dari suatu lembaga seperti KPK.

Pertanyaan berikutnya dari saya adalah apakah mereka dipecat oleh otoritas pimpinan lembaga KPK? Kan tidak dipecat, jadi tidak perlu menjadi polemik dan dramatisasi pengunduran diri pegawai KPK ini. Karena hal tersebut adalah hak pribadi, pilihan pribadi yang dilakukan secara sadar oleh pegawai-pegawai tersebut.

Kecuali mereka dipecat dan diabaikan hak-hak pegawainya. Barulah bisa dipolemikkan. Itu pun banyak mekanisme untuk memperjuangkan hak-hak pegawai.

Jadi menjadi tambah aneh lagi jika ada pimpinan KPK yang ikut dalam gelombang polemik pengunduran diri pegawai KPK, membuat pernyataan yang membuat suasana bertambah keruh, sehingga menambah panjang dramatisasi fenomena ini. Kekompakan pimpinan KPK juga diuji atas masalah ini.

Sekali lagi, ini adalah pengunduran diri pegawai secara sadar dilakukan. Bukan pemecatan oleh otoritas lembaga/pimpinan. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan.

Syahrir Irwan Yusuf, SH

Pengamat dan Praktisi Hukum


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya