Berita

Bank BRI/Net

Publika

Klarifikasi BRI Terkait Biaya Rp 125 Ribu Setiap Transaksi Non Nasabah

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 13:34 WIB

MENINDAKLANJUTI komplain walk in customer (pihak pengguna jasa yang tidak memiliki fasilitas/rekening di BRI) di KC Radio Dalam dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

Baca: BRI Kenakan Biaya Rp 125 ribu Setiap Transaksi Non Nasabah

Pertama, yang bersangkutan berniat untuk menyetor uang cash dengan nilai di atas batas tertentu, sehingga bank harus memastikan layanan nasabah aman dan nyaman.


Kedua, penyetor adalah walk in customer sehingga layanan penyetoran dalam batas tertentu dikenakan biaya (surcharge) sebagaimana umumnya dilakukan perbankan.

Surcharge dikenakan untuk penyetoran yang melebihi batas tertentu dan tanpa konfirmasi sebelumnya kepada bank, dalam rangka kebijakan manajemen kas bank dan juga memberikan kenyamanan dan keamanan layanan perbankan.

Ketiga, surcharge, tidak diberlakukan untuk nasabah (pemilik rekening) BRI.

Keempat, Bank BRI senantiasa berupaya memperbaiki layanan kepada nasabah sehingga nasabah mendapatkan layanan terbaik dan keamanan dalam bertransaksi.

Aestika Oryza Gunarto
Corporatw Secretary Bank BRI

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya