Berita

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Korupsi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Lampung Selatan TA 2016-2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Hermansyah diduga menerima uang bersama dengan Syahroni dari rekanan untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 yang kini telah menjadi narapidana sebesar Rp 72.742.792.145. Uang tersebut kemudian dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang perubahan atas UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hermansyah Hamidi akan dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Kavling 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," jelas Karyoto.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya