Berita

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Korupsi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Lampung Selatan TA 2016-2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Hermansyah diduga menerima uang bersama dengan Syahroni dari rekanan untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 yang kini telah menjadi narapidana sebesar Rp 72.742.792.145. Uang tersebut kemudian dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.


Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang perubahan atas UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hermansyah Hamidi akan dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Kavling 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," jelas Karyoto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya