Berita

Operasi Yustisi/Net

Presisi

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Tembus Rp 1 Miliar

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan sejak 14 hingga 22 September 2020 telah melalukan tindakan atau pemberian sanksi 954.217 kali kepada para pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merinci, teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis sebanyak 153.822 kali. Adapun total denda yang terkumpul sudah menembus angka Rp 1 miliar.

“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (24/9).


Sementara, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah menutup tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 100.538 kali.

Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel yang terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya