Berita

Operasi Yustisi/Net

Presisi

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Tembus Rp 1 Miliar

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan sejak 14 hingga 22 September 2020 telah melalukan tindakan atau pemberian sanksi 954.217 kali kepada para pelanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merinci, teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis sebanyak 153.822 kali. Adapun total denda yang terkumpul sudah menembus angka Rp 1 miliar.

“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (24/9).


Sementara, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah menutup tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 100.538 kali.

Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel yang terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya