Berita

Irawati Hermawan saat menjadi narasumber ZoomTalk Farah pada Rabu, 23 September 2020/RMOL

Hukum

Cerita Irawati Hermawan Dan Tantangan Menjadi Pengacara Bidang Infrastruktur Di Indonesia

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Nama Irawati Hermawan sudah melanglangbuana di dunia hukum Indonesia, bahkan internasional. Ia adalah pengacara Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur.

Berbagi pengalamannya di ZoomTalk Farah bertajuk "Wanita dan Manajemen Kegiatan di Tengah Pandemi" pada Rabu (23/9), Ira menceritakan tantangan menjadi seorang pengacara di bidang infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur yang kian berkembang di Indonesia semakin meningkatkan kebutuhan pendampingan hukum. Sehingga, Ira katakan, pengacara di bidang infrastruktur adalah hal yang baru di Indonesia.


"Infrastruktur itu kan melibatkan banyak sekali pihak, stakehorlders, kemudian juga nilai proyeknya besar, banyak juga dimensi seperti pembukaan lahan, pembangunan, tender, dan sebagainya. Jadi memang komplikasinya cukup," terang Ira.

Salah satu tantangan mendasar bagi seorang pengacara dalam menangani kasus infrastruktur, kata Ira, adalah regulasi.

Dalam beberapa proyek, kerangka regulasi sudah memadai sehingga proses dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun, ada juga beberapa kasus yang belum diwadahi oleh regulasi yang cukup.

"Tapi ada juga beberapa yang secara kerangka regulasi masih belum cukup. Jadi perlu ada penyesuaian. Dari segi waktu juga diperlukan tambahan," sambung Ketua Umum Ikatan Alumni UNPAD itu.

Selain regulasi, hal lain yang menjadi tantangan adalah proses pengadaan yang memerlukan banyak ahli, bukan hanya ahli hukum semata.

Infrastruktur sendiri, Ira jelaskan, proses pengadaan menggunakan tender. Kegiatan tersebut cukup rumit karena nilai proyek yang tinggi dan banyak dimensi.

"Proses dokumennya cukup komprehensif jadi perlu waktu perlu, banyak expertise," ungkapnya.

"Contoh untuk satu proyek itu tidak hanya diperlukan expertise hukum, tapi juga expertise teknis dan financial. Jadi banyak hal, banyak aspek yang perlu dikaji," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya