Berita

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih/Net

Hukum

Yenti Ganarsih: Harus Diapresiasi, Kejaksaan Agung Bisa Cepat Sidangkan Pinangki Sirna Malasari

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru yakni sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Atas perbuatannya, Pinangki disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.


Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo. Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 88 KUHP.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyatakan, kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas Pinangki dan membawa kasus tersebut kemeja hijau dengan relatif cepat patut diapresiasi.

“Kinerja Kejagung dalam hal ini terhadap Pinangki harus diapresiasi. Karena di awal nama Pinangki tidak muncul, yang muncul pengacara Anita dan Djoko Tjandra, tiba-tiba muncul ini (Pinangki),” kata Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (23/9).

Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menyayangkan cibiran beberapa pihak yang mencurigai penanganan oleh kejaksaan Agung karena sudah bergerak cepat merampungkan berkas perkara Pinangki.

“Jadi begini, kalau penanganan perkara lambat dimarahin, kalau cepat disorotin gimana dong, ya jangan begitu, udah kita lihat aja, justru dengan cepatnya Kejaksaan ini harusnya yang di Kepolisian juga cepat,” jelasnya.

Yenti meminta kepada penegak hukum agar mengusut dan memproses segera siapapun yang terlibat dengan kasus Pinangki. Menurutnya, kasus ini diprediksi melibatkan pelaku yang tidak sedikit, mulai dari oknum Kejaksaan, Kepolisian, pengacara, dan pengusaha.

“Kalau di dalam pidana itu namanya peserta pelakunya itu banyak mulai dari Djoko Tjandra, polisi-polisi, pengacara dan Pinangki, menurut saya sih segera usut seberapapun yang ada kaitanya dengan Pinangki, kita tahu bahwa tidak mungkin dia kerja sendiri, udah jelaskan,” katanya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga meminta pengusutan perkara Pinangki bisa berjalan secara tuntas, transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi atau dilindungi.

Pengungkapan dan pengembangan kasus ini tidak boleh dipisah-pisah, harus satu rentetan peristiwa, peran para pelaku dan perbuatan-perbuatan dari para pelaku lainnya.

“Kan tidak mungkin juga dipisah-pisah atau ditutup-tutupin, artinya tidak boleh disekat-sekat karena itu adalah rangkain perbuatan juga, tadi kan ada rangkain peran-peran pelaku, dan juga ada rangkaian-rangkaian perbuatan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya