Berita

Lambang PP Muhammadiyah/Net

Politik

Keadaan Mendesak, Muhammadiyah Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu serta lembaga terkait untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan diharapkan bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.  

Seruan ini disampaikan langsung Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti saat jumpa pers secara daring PP Muhammadiyah menyikapi Penanganan Covid-19 dan Politik Elektoral, Senin (21/9). 


"Kalau memang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana kedaruratan Covid-19 ini dan juga Pilkada berpotensi menjadi kluster baru dan kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19, saya kira dengan segala konstitusionalnya pemerintah menetapkan Perppu," ujar Abdul Muti. 

Menurut Abdul Muti, secara hukum kedudukan Perppu sangat kuat untuk digunakan sebagai payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Ketimbang melakukan revisi UU kepemiluan yang justru akan memakan waktu. 

"Perppu itu kedudukannya kuat. Karena sesuai dengan UUD keadaan yang genting dan memaksa pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Atas dasar itu, Abdul Muti menegaskan bahwa kondisi pandemik Covid-19 di tanah air yang sudah cukup mengkhawatirkan seiring kasusnya belum mengalami penurunan ini menjadi penting bagi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada. 

"Sekali lagi,ini situasinya memang sudah sangat mendesak karena tinggal beberapa bulan saja, kalau tidak segera diambil keputusan ini akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," tegasnya.

"Sehingga memang Perppu itu sangat diperlukan. Dan kalau misalnya sudah ada Perppu tinggal bagaimana penjabarannya bersama oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait," demikian Abdul Muti. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya