Berita

Lambang PP Muhammadiyah/Net

Politik

Keadaan Mendesak, Muhammadiyah Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu serta lembaga terkait untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan diharapkan bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.  

Seruan ini disampaikan langsung Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti saat jumpa pers secara daring PP Muhammadiyah menyikapi Penanganan Covid-19 dan Politik Elektoral, Senin (21/9). 

"Kalau memang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana kedaruratan Covid-19 ini dan juga Pilkada berpotensi menjadi kluster baru dan kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19, saya kira dengan segala konstitusionalnya pemerintah menetapkan Perppu," ujar Abdul Muti. 

Menurut Abdul Muti, secara hukum kedudukan Perppu sangat kuat untuk digunakan sebagai payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Ketimbang melakukan revisi UU kepemiluan yang justru akan memakan waktu. 

"Perppu itu kedudukannya kuat. Karena sesuai dengan UUD keadaan yang genting dan memaksa pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Atas dasar itu, Abdul Muti menegaskan bahwa kondisi pandemik Covid-19 di tanah air yang sudah cukup mengkhawatirkan seiring kasusnya belum mengalami penurunan ini menjadi penting bagi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada. 

"Sekali lagi,ini situasinya memang sudah sangat mendesak karena tinggal beberapa bulan saja, kalau tidak segera diambil keputusan ini akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," tegasnya.

"Sehingga memang Perppu itu sangat diperlukan. Dan kalau misalnya sudah ada Perppu tinggal bagaimana penjabarannya bersama oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait," demikian Abdul Muti. 

Populer

Kasus McLaren, Kapolri Diminta Periksa Wakapolda Metro Jaya

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:16

Sudah 6 Bulan Pimpin DKI, Kerja Heru Budi Hartono Cuma Mondar-mandir

Senin, 13 Maret 2023 | 00:57

Geger, Pegawai Pajak Sumut Ungkap Modus Sri Mulyani “Lindungi” Rafael Alun

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:24

Tidak Menyejahterakan, Pabrik Aqua di Klaten Didemo Warga

Jumat, 17 Maret 2023 | 23:49

Permalukan Gus Dur di Kasus Bulog Gate, Karma Sri Mulyani Tumbang oleh Bocah NU

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:54

Usut TPPU Budhi Sarwono, KPK Panggil Pejabat Pemkab Banjarnegara hingga Pedagang Material

Senin, 20 Maret 2023 | 13:13

Pengamat: Kunjungan Anies ke Surabaya Justru Akui Keberhasilan Kader PDI

Senin, 20 Maret 2023 | 04:57

UPDATE

Hendrawan: Mahasiswa Jangan Lontarkan Umpatan Dangkal dan Spekulatif

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:13

Tingkatkan Konektivitas Kawasan, Bangladesh Tawarkan Penggunaan Pelabuhan Sylhet kepada India

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:13

AS Pastikan Korea Utara Tidak akan Menyerang Washington dengan Senjata Nuklir

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:03

Jalankan Instruksi, Bacaleg PKB Ini Sahur Bareng di Rumah Warga Miskin

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00

Soal Kode-kode Kepala BIN, Demokrat: Siapapun Berhak Maju sebagai Capres-Cawapres

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:48

Pertama Sejak Ratusan Tahun, Bebek Langka Ditemukan di Wilayah Jammu dan Kashmir

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45

Selain Petahana, 3 Tokoh Perempuan Ini Dinilai Layak Maju pada Pilgub Lampung 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:29

Belanda Waspadai Kemungkinan Munculnya Candida Auris, Penyakit Jamur Mematikan

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:03

Haedar Nashir Ajak Masyarakat Jadikan Puasa sebagai Momentum Hidup Penuh Toleran

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:59

Desak Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama, Dailami Firdaus: Sangat Aneh

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:44

Selengkapnya