Berita

Lambang PP Muhammadiyah/Net

Politik

Keadaan Mendesak, Muhammadiyah Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu serta lembaga terkait untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan diharapkan bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.  

Seruan ini disampaikan langsung Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti saat jumpa pers secara daring PP Muhammadiyah menyikapi Penanganan Covid-19 dan Politik Elektoral, Senin (21/9). 

"Kalau memang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana kedaruratan Covid-19 ini dan juga Pilkada berpotensi menjadi kluster baru dan kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19, saya kira dengan segala konstitusionalnya pemerintah menetapkan Perppu," ujar Abdul Muti. 

Menurut Abdul Muti, secara hukum kedudukan Perppu sangat kuat untuk digunakan sebagai payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Ketimbang melakukan revisi UU kepemiluan yang justru akan memakan waktu. 

"Perppu itu kedudukannya kuat. Karena sesuai dengan UUD keadaan yang genting dan memaksa pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Atas dasar itu, Abdul Muti menegaskan bahwa kondisi pandemik Covid-19 di tanah air yang sudah cukup mengkhawatirkan seiring kasusnya belum mengalami penurunan ini menjadi penting bagi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada. 

"Sekali lagi,ini situasinya memang sudah sangat mendesak karena tinggal beberapa bulan saja, kalau tidak segera diambil keputusan ini akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," tegasnya.

"Sehingga memang Perppu itu sangat diperlukan. Dan kalau misalnya sudah ada Perppu tinggal bagaimana penjabarannya bersama oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait," demikian Abdul Muti. 

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya